Palembang,SU24.com,- Pelapor Septiani, S.H. seorang pengacara berusia 28 tahun yang bertindak sebagai kuasa hukum korban). Mendatangi Polda Sumsel untuk membuat Laporan Laporan Nomor STTLP/B/901/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.Tanggal Laporan: 10 Juni 2026 pukul 22.26 WIB.
Terlapor: Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. beserta rekan-rekannya (Dkk). Serta Korban: Yayasan PT. PGRI Sumatera Selatan.Dugaan Tindak Pidana & Pasal Undang-UndangTerlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau Memberikan Keterangan Palsu pada Akta Otentik.
Pasal yang disangkakan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):Pasal 391 UU 1/2023 (Terkait pemalsuan surat)Pasal 392 UU 1/2023 (Terkait penggunaan surat palsu)Pasal 384 UU 1/2023 (Terkait memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik)
Kronologi Singkat Kejadian Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.Tempat Kejadian (TKP): Kantor Yayasan PT. PGRI Sumsel, Jl. Jenderal A. Yani, Lorong Gotong Royong No. 571, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Saat melakukan pengecekan berkas, pihak yayasan menemukan bahwa Terlapor diduga memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kemenkumham RI dengan mengklaim dirinya sebagai “Pendiri” Yayasan PT. PGRI Sumsel.
Padahal, kapasitas Terlapor sebenarnya hanya orang yang diberi kuasa untuk mengurus akta yayasan. Selain itu, ditemukan juga adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus yang diduga tidak sah pada tahun 2017 karena tidak terdaftar di AHU Kemenkumham.
Kerugian Material: Yayasan mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 76.080.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah).
Status Hukum Saat Ini Laporan ini telah diterima secara sah oleh pihak kepolisian dan ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida, S.H. selaku perwakilan Kepala SPKT Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini akan masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Perkembangan penanganan perkara ini (SP2HP) secara berkala dapat dipantau oleh pelapor melalui situs resmi kepolisian.( Ocha)




