Berkedok Kegiatan Desa, Kades Macang Sakti Diduga Fasilitasi Angkutan Minyak Ilegal

Muba.SU24.com,- Berkedok Kegiatan Desa, Kades Macang Sakti Diduga Fasilitasi Angkutan Minyak Ilegal, PD IWO Muba Minta APH Bertindak

Berkedok Kegiatan Desa, Kades Macang Sakti Diduga Fasilitasi Angkutan Minyak Ilegal, PD IWO

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sandi Andika, S.H, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menangkap dan memproses hukum Kepala Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, yang diduga kuat memfasilitasi aktivitas angkutan minyak hasil illegal drilling melalui portal desa.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya surat imbauan dan surat kesepakatan resmi desa, dokumen administrasi, serta temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya pungutan terhadap armada pengangkut minyak ilegal yang melintas di wilayah Desa Macang Sakti dengan dalih kontribusi untuk kegiatan desa.

Ketua PD IWO Muba menilai, penerbitan surat imbauan tersebut justru menguatkan dugaan keterlibatan aktif kepala desa, karena secara tidak langsung memberikan ruang, perlindungan, serta legitimasi terhadap aktivitas angkutan minyak ilegal yang berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

“Dengan adanya surat imbauan itu, kepala desa diduga turut serta dalam rangkaian aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan melanggengkan kejahatan migas,” tegas Sandi Andika.

Ia menjelaskan, portal desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru diduga dijadikan alat legitimasi agar armada pengangkut minyak ilegal dapat melintas dengan aman setelah menyetor sejumlah uang.

“Ini bukan lagi kontribusi sukarela, melainkan dugaan pungutan yang terstruktur terhadap aktivitas kejahatan migas. Jika benar, maka ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara terbuka,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, besaran setoran yang diduga dipungut dari setiap armada yang melintas adalah sebagai berikut:

-Rp50.000 untuk mobil kecil atau pick-up

-Rp500.000 untuk armada truk atau mobil tangki

Bahkan, tarif tersebut dilaporkan kembali mengalami kenaikan, di mana setoran untuk armada truk atau mobil tangki mencapai Rp1.000.000 per unit setiap kali melintas.

Lebih lanjut, sejumlah kegiatan desa diduga dijadikan kedok untuk melegalkan pungutan sekaligus membuka akses portal desa bagi armada pengangkut minyak ilegal. Kegiatan tersebut antara lain:

1.Penegasan bayang jalan

2.Penggalian parit-parit yang tertutup tanah

3.Normalisasi sungai di lingkungan Desa Macang Sakti

4.Gotong royong pembangunan panti sosial masyarakat

5.Musyawarah perencanaan jalan desa

6.Penimbunan lahan pekarangan Masjid Al Ikhlas Suban 9

Sementara itu, Kepala Desa Macang Sakti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan agar awak media menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Desa.

“Silakan tanyakan kepada sekdes, Pak. Saya tidak paham menjelaskannya,” ujarnya singkat.

Pada hari yang sama, Sekretaris Desa Macang Sakti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya surat imbauan tersebut.

“Itulah penjelasannya, Pak. Apa lagi yang harus dijelaskan. Surat imbauan itu memang benar adanya,” ungkapnya.

Ironisnya, di balik dalih pembangunan dan kepentingan sosial, aktivitas illegal drilling yang diduga difasilitasi melalui portal desa dan surat imbauan tersebut justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Sejumlah sungai dilaporkan tercemar limbah minyak, ekosistem terganggu, serta kondisi jalan desa rusak parah akibat lalu lintas armada berat setiap hari.

Tak hanya itu, beberapa bulan lalu aktivitas illegal drilling di wilayah sekitar Kecamatan Sanga Desa juga sempat memicu kebakaran hebat yang membahayakan keselamatan warga, merusak lingkungan, dan menimbulkan trauma bagi masyarakat.Namun hingga kini, praktik tersebut dilaporkan masih terus berlangsung

Ketua PD IWO Muba menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam:

1.Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait perbuatan yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

2.Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terkait perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

3.Ketentuan lain dalam Undang-Undang Migas serta aturan terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.

 

Ini ironi besar. Lingkungan rusak, sungai tercemar, jalan hancur, bahkan sudah menimbulkan kebakaran hebat, tetapi aktivitas ilegal justru seolah dilindungi dan dilegalkan melalui surat imbauan kepala desa dengan dalih kegiatan desa,” ungkapnya.

 

Atas dasar itu, PD IWO Muba secara tegas meminta:

1.Aparat Penegak Hukum segera memeriksa dan menangkap Kepala Desa Macang Sakti;

2.Mengusut tuntas aliran dana pungutan dari armada pengangkut minyak ilegal;

3.Menutup total portal desa yang diduga digunakan untuk kepentingan illegal drilling;

4.Menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

“Jika hukum terus dibiarkan tumpul, maka kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik illegal drilling yang merusak lingkungan dan mencederai keadilan,” pungkasnya.,( Rilis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *