Palembang.SU24.com,- Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang Perihal Pengaduan atas Hilangnya Akses Jalan dan Pendirian Bangunan Diatas Jalan yang Beralamat Jalan Putri Rambut Selako RT.16 RW.007 Palembang. Di Ruang Rapat Komisi III, Senin (19/1/2026).
Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang di hadiri Ketua Komisi III Rubi Anderta, Andreas Oktarian , dari Dinas PUPR Kota Palembang, Pol PP kota Palembang, Camat Ilir Barat 1 dan seluruh warga yang terdampak hilangnya akses Jalan dan pendirian Bangunan di atas jalan.
Andreas Okdi Priantoro selaku wakil Ketua komisi III mengatakan, kesimpulannya pada rapat hari ini, ada warga yang ribut masalah penutupan jalan sehingga mereka yang dalam area tanah tersebut tidak bisa memasuki jalan menuju mereka. Dan dari pihak UPTD, Camat dan pol PP tidak ada izin, sehumgga kita simpulkan hal/ masalah ini sangat kecil.
” Kami minta dari Dinas PUPR , Pol PP segera memberikan SP 1 kepada orang yang menutup akses jalan umum tersebut untuk melakukan pembongkaran semen yang menghalang jalan warga di area tanah tersebut,” tegasnya.
Sementara Warga setempat yang akses jalanya tertutup semen penghalang, Dhanny Mochtar, Atie, Diky, yuni, Gunawan, Acuan, Johan menambahkan,
pihaknya berharap pemerintah daerah menegakkan perda karena bangunan dan pagar yang di bangun di atas tanah yang sehari-harinya di gunakan sebagai jalan tersebut tidak memiliki izin dan itu terjadi sejak kurang lebih 2 tahun yang lalu. sehingga para warga tidak bisa menggunakan kembali akses jalan tersebut.
” Bangunan tersebut semi permanen, kami berharap permasalahan ini cepat selesai sehingga warga bisa menggunakan kembali tanah tersebut sebagai jalan umum,” Pungkasnya (ocha





