Bekas Galian Balongan Eks Pengeboran Pertamina di SP Mangunjaya Belum Direklamasi dan Tidak Dipagar, Warga Minta Tindakan Serius

SP Mangunjaya, Musi Banyuasin.SU24.com — Masyarakat di wilayah SP Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, menyoroti keberadaan bekas galian balongan yang diduga merupakan eks area pengeboran dan operasional Pertamina yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi, penimbunan, maupun pemasangan pagar pengamanan. Pada tanggal 28 Mei 2026.

Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah bekas galian masih terbuka dan terisi air tanpa adanya tanda peringatan ataupun pembatas keamanan. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Selain menimbulkan risiko keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan tanggung jawab pemulihan lingkungan terhadap area bekas operasional migas tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai bekas galian ini dibiarkan begitu saja tanpa pengamanan dan reklamasi,” ungkap salah satu warga sekitar.

Secara hukum, kewajiban pengelolaan lingkungan dan pascaoperasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha migas wajib dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup. Pada Pasal 11 ayat (3), kontrak kerja sama migas wajib memuat ketentuan mengenai kewajiban pascaoperasi pertambangan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Migas ditegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas harus berasaskan keamanan, keselamatan, serta berwawasan lingkungan hidup demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat juga menilai bahwa area bekas galian yang tidak ditimbun maupun dipagar dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengamanan pascaoperasi apabila dibiarkan dalam jangka waktu lama tanpa penanganan.

Warga meminta pihak terkait, termasuk Pertamina, pemerintah daerah, dan instansi pengawas lingkungan hidup agar segera melakukan:

* Reklamasi atau penimbunan bekas galian;

* Pemasangan pagar pengamanan;

* Pemasangan papan peringatan bahaya;

* Pemeriksaan dampak lingkungan terhadap area sekitar.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius demi keselamatan warga dan pemulihan lingkungan di wilayah SP Mangunjaya. (Vortune)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *