DLH MUBA DINILAI LAMBAN DAN SEOLAH TUTUP MATA, PERUSAHAAN SKM DIDUGA ILEGAL MASIH BEROPERASI — DESAK BUPATI SEGERA BERTINDAK

Musi Banyuasin.SU24.com — Ketua DPD PGK Musi Banyuasin, Vortuna Unmabsi, menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah Musi Banyuasin, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang dinilai lamban dan terkesan menyepelekan dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan CPO berinisial SKM di Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

“Hingga saat ini perusahaan SKM masih beroperasi seperti biasa, meskipun telah dilakukan investigasi oleh DLH. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan lemahnya ketegasan pemerintah daerah,” tegas Vortuna Unmabsi.

DPD PGK Musi Banyuasin menilai, dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan serta adanya indikasi pembuangan limbah ke sungai merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
• Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
• Pasal 60: Dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan:
• Pasal 98: Pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
• Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pemerintah daerah melalui DLH memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa:
• Teguran tertulis
• Paksaan pemerintah
• Denda administratif
• Pembekuan izin
• Pencabutan izin
• Hingga penghentian operasional kegiatan

“Jika semua aturan ini ada, lalu kenapa tidak dijalankan? Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Jangan sampai hukum hanya menjadi tulisan tanpa keberanian untuk ditegakkan,” lanjutnya.

DPD PGK Musi Banyuasin menilai, sikap lamban dan tidak tegas dari DLH justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal, serta berpotensi merusak wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat.

Atas dasar itu, DPD PGK Musi Banyuasin menyampaikan sikap tegas:
1. Mendesak DLH Musi Banyuasin untuk segera membuka hasil investigasi secara transparan kepada publik.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional perusahaan SKM jika terbukti melanggar.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan.
4. Mendesak Bupati Musi Banyuasin untuk mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai lamban, tidak responsif, dan terkesan menyepelekan persoalan serius ini.

“Kami menilai, jika tidak ada ketegasan dari pimpinan daerah, maka persoalan ini akan terus berlarut-larut. Sudah saatnya ada langkah nyata, termasuk evaluasi bahkan pencopotan pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tegas Vortuna Unmabsi.

DPD PGK Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan penegakan hukum yang adil demi melindungi lingkungan serta masyarakat Musi Banyuasin.

Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus diselamatkan, dan pembiaran harus dihentikan.( Rilis)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *